• Tahukah kamu apa itu perdagangan orang dalam (insider trading)? Perdagangan orang dalam adalah sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas tertentu oleh orang-orang internal Perusahaan yang mempunyai akses tentang Bahan Informasi Non Publik (Material Non Public Information - “MNPI”) dari Perusahaan tersebut. Di Indonesia, hal ini merupakan tindakan ilegal yang juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.

  • Sebagai karyawan RGE, penting bagi kita untuk memahami komitmen Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Semua bisnis RGE dilakukan dengan sah dan selalu mematuhi undang-undang dan peraturan yang diberlakukan oleh PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat dan sejumlah yurisdiksi lainnya. Jika diindentifikasi adanya karyawan yang melakukan pelanggaran, maka karyawan tersebut akan mendapatkan penalti berupa denda atau hukuman penjara sehingga yang bersangkutan tidak dapat bekerja di perusahaan-perusahaan perdagangan di masa depan. Lalu, bagaimana kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang bebas dari sanksi perdagangan?